FOKUS KALBAR – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti serius kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat yang kembali menjadi provinsi dengan luasan kasus karhutla terbesar di Indonesia pada 2026. Menurutnya, persoalan tersebut tidak akan pernah selesai apabila penegakan hukum hanya menyasar masyarakat kecil, sementara dugaan keterlibatan korporasi tidak ditindak secara tegas.
Dalam keterangannya pada Senin (27/7/2026), Herman mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kementerian Kehutanan, Kalimantan Barat menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan luasan karhutla terbesar di Indonesia tahun 2026, disusul Provinsi Riau di posisi kedua.
Di tingkat kabupaten, Kubu Raya dan Mempawah disebut sebagai daerah dengan luasan karhutla terbesar di Kalbar.
"Sebagian besar titik panas berada di dalam kawasan konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI). Bahkan ada perusahaan yang hampir setiap tahun muncul titik api di areal konsesinya. Ini tentu bukan sebuah kebetulan yang dapat terus diabaikan," tegas Herman.
Ia mengakui bahwa tidak seluruh kebakaran berasal dari korporasi. Sejumlah kasus juga dipicu oleh pembukaan lahan oleh individu atau masyarakat skala kecil, termasuk akibat kelalaian seperti pembakaran sampah maupun puntung rokok. Namun demikian, menurutnya, pola kebakaran yang terus berulang di kawasan konsesi perusahaan seharusnya menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.
Herman menilai lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab utama mengapa kasus karhutla terus berulang setiap tahun.
"Selama ini penanganan karhutla sering kali hanya berhenti pada pemasangan police line. Sangat jarang kasusnya benar-benar diselesaikan melalui proses hukum yang tuntas. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum belum memberikan efek jera," katanya.
Ia juga mengkritik kecenderungan penegakan hukum yang dinilai lebih mudah menindak pelaku individu dibanding korporasi besar.
"Yang sering terjadi, masyarakat kecil lebih cepat diproses hukum, sementara perusahaan besar umumnya hanya dikenai sanksi administratif atau proses hukumnya berjalan lambat dan kurang transparan. Padahal apabila kebakaran terus berulang di dalam kawasan konsesi, semestinya diterapkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak kepada pemegang izin," ujarnya.
Menurut Herman, terdapat sejumlah langkah konkret yang harus segera dilakukan agar penanganan karhutla tidak berhenti sebatas pemadaman api.
Pertama, pemerintah diminta membuka data hotspot yang berada di dalam kawasan konsesi perusahaan secara berkala kepada publik, lengkap dengan identitas perusahaan yang bersangkutan.
Kedua, aparat penegak hukum harus melakukan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan yang konsesinya berulang kali terbakar serta menempuh proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, bukan sekadar menjatuhkan sanksi administratif.
Ketiga, Herman mendesak Polda Kalimantan Barat bersama Kejaksaan agar memiliki keberanian lebih besar dalam menindak korporasi yang diduga lalai atau bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesinya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemerintah kabupaten, khususnya Ketapang, Kubu Raya, dan Mempawah, diminta memperketat pengawasan terhadap perusahaan dengan memastikan seluruh sistem pencegahan karhutla berjalan optimal, mulai dari pembangunan kanal, sekat bakar, patroli rutin hingga kesiapsiagaan sarana dan prasarana pemadaman.
Herman menegaskan, apabila pemerintah hanya berfokus memadamkan api dan menghukum masyarakat kecil tanpa keberanian mengusut dugaan pelanggaran oleh korporasi, maka Kalimantan Barat akan terus berada di posisi teratas sebagai daerah dengan kasus karhutla terbesar setiap musim kemarau.
"Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar memadamkan api, tetapi keberanian untuk mengungkap dan menghukum pelaku besar apabila memang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran yang terus berulang di kawasan konsesinya. Tanpa penegakan hukum yang adil dan tegas, masyarakat Kalimantan Barat akan terus menjadi korban kabut asap setiap tahun," pungkasnya.
Tim red
