Kebakaran SPBU Semparuk: Polres Sambas Didesak Gandeng Labfor Usut Tuntas Penyebabnya



FOKUS KALBAR||Menanggapi insiden kebakaran yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Semparuk, Kabupaten Sambas, merupakan persoalan serius hal ini berkaitan dengan kepentingan publik ada hak-hak masyarakat (BBM bersubsidi) yang ikut terbakar mendesak aparat penegak hukum dan pihak Pertamina untuk melakukan investigasi secara serius.

Kejadian ini bukan sekadar musibah biasa, tetapi kepentingan masyrakat turut terbakar dan juga terkait keselamatan publik (public safety) dan yang tidak kalah pentingnya kepatuhan pengelola SPBU terhadap regulasi.

Oleh sebab itu Masyarakat berhak tahu apa masalah sebenar nya terjadi? Oleh karena itu, Polres Sambas berkewajiban untuk segera menggandeng Tim Laboratorium Forensik (Labfor) guna melakukan Scientific Crime Investigation. 

Harus dipastikan secara ilmiah apakah kebakaran ini murni karena gangguan teknis, kelalaian manusia (human error), atau ada faktor eksternal lain.

Transparansi hasil investigasi ini sangat penting agar tidak timbul spekulasi liar di tengah masyarakat. 

Sebagaimana kita pahami bersama bahwa SPBU adalah area dengan risiko keselamatan yang sangat tinggi (high-risk area). Pihak berwenang harus memeriksa secara ketat aktivitas pengisian BBM sebelum api berkobar. 

Kita tidak boleh menutup mata bahwa di beberapa daerah, insiden di SPBU kerap kali berkorelasi dengan aktivitas pelansiran BBM atau modifikasi tangki kendaraan yang tidak sesuai standar keamanan.

Jika ada indikasi pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal seperti itu demi mengejar keuntungan sepihak, maka itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum yang serius. 

Sebagai penyedia layanan publik yang mengelola komoditas mudah terbakar, manajemen SPBU wajib memiliki sistem proteksi kebakaran yang berfungsi 100%. Perlu diaudit apakah saat kejadian alat pemadam api ringan (APAR) tersedia dan berfungsi, serta apakah operator di lapangan memiliki sertifikasi pemahaman standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Pengawasan dari Pertamina terhadap aspek safety ini harus dievaluasi total. 

Hukum harus ditegakkan secara adil. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kelalaian (negligence) yang nyata dari pihak pengelola atau oknum tertentu, instrumen hukum pidana seperti Pasal 188 KUHP (terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan nyawa atau barang) layak diterapkan. 

Di sisi lain, Pertamina juga harus berani mengambil tindakan administratif yang tegas, mulai dari skorsing pasokan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika terbukti ada pelanggaran SOP yang fatal. 

Jangan sampai kasus kebakaran di fasilitas publik seperti SPBU Semparuk ini menguap begitu saja tanpa ada kejelasan hukum dan evaluasi yang mendasar. 

Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya demi memberikan rasa aman bagi masyarakat Sambas dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di tempat lain.

Tim red