Warga Pertanyakan Aktivitas PT CUT, Dugaan Penggarapan Lahan Hingga Kawasan Hutan Lindung Mencuat

FOKUS KALBAR||Sanggau, Kalbar – Sejumlah warga kembali mempertanyakan aktivitas perkebunan yang dilakukan PT CUT. Perusahaan tersebut diduga terus melakukan penggarapan lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat, bahkan sebagian lokasi disebut-sebut berada di kawasan hutan lindung.

Keluhan warga desa semerangkai semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola masyarakat telah berubah menjadi areal perkebunan. Beberapa warga mengaku kehilangan akses terhadap tanah yang mereka klaim sebagai hak turun-temurun.

"Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jika memang tanah kami diambil, harus ada penyelesaian yang sesuai hukum," ujar salah seorang warga.

Selain persoalan lahan masyarakat, dugaan aktivitas perusahaan yang masuk ke kawasan hutan lindung juga menjadi sorotan. Jika benar terdapat kegiatan perkebunan tanpa izin yang sah di kawasan hutan negara atau hutan lindung, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Masyarakat mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait terhadap dugaan tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah, BPN, Dinas Kehutanan, serta aparat penegak hukum melakukan investigasi secara terbuka.

Dasar Hukum yang Relevan

1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

  • Pasal 50 ayat (3) melarang penggunaan atau penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78. 

2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

  • Mengatur larangan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan maupun kegiatan lain tanpa izin yang sah dari pemerintah. 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan

  • Menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dan izin yang telah ditetapkan pemerintah serta tidak boleh mengubah fungsi pokok kawasan hutan.

Desakan Warga

Warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi status lahan yang disengketakan, memeriksa legalitas perizinan perusahaan, serta memastikan tidak ada kawasan hutan lindung yang dialihfungsikan secara melanggar hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT CUT terkait tudingan masyarakat tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan atau putusan dari instansi yang berwenang.

Sumber: warga desa semerangkai

Redaksi