FOKUS KALBAR||MELAWI – Dugaan praktik penampungan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, sejumlah warga meminta perhatian serius dari Kapolda Kalimantan Barat untuk mengusut dugaan aktivitas penampungan BBM yang disebut-sebut terjadi di wilayah Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut BBM yang diduga berasal dari wilayah Kalimantan Tengah dan kemudian diperjualbelikan kembali. Dalam isu yang berkembang, nama seorang oknum kepala desa berinisial (E) turut disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan. Tapi kalau benar ada penampungan dan perdagangan BBM tanpa izin, aparat wajib bertindak tegas," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga distribusi BBM yang telah diatur pemerintah. Apalagi jika terdapat aktivitas penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.
Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memiliki izin usaha yang sah.
Pasal 53 UU Migas mengatur bahwa:
Pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Selain itu, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Migas.
Masyarakat Minta Kapolda Turun Tangan
Masyarakat berharap laporan dan informasi yang berkembang tidak berhenti sebagai isu semata. Mereka meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar bersama Polres Melawi melakukan investigasi lapangan, memeriksa legalitas gudang, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, warga berharap aparat tidak pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk terhadap siapa pun yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang namanya disebut dalam dugaan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
*Berita ini disusun berdasarkan informasi dugaan yang beredar di masyarakat dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang.*
Tim red
